JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, pada Selasa (21/7/2026).
Mudyat Noor dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Selain Mudyat Noor, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Warih, selaku ibu rumah tangga (IRT); Atang, pihak swasta; serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali, karyawan BUMN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.