KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2026 15:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," tutupnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya