Menurut Wikha, Kehadiran narkotika jenis cairan pod dan serbuk minuman ini menjadi atensi khusus kepolisian karena pengemasannya yang sepintas menyerupai barang konsumsi harian masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka EJ mengaku telah menjalankan aksi haramnya ini selama dua bulan terakhir dengan jangkauan pemasaran antarkota meliputi wilayah Bekasi, Citeureup, hingga Gunung Putri.
Tersangka menjual cartridge berisi Etomidate tersebut dengan harga fantastis berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp6.000.000 per unit, di mana satu cartridge diperkirakan dapat digunakan hingga 40 kali hisapan.
"Sistem distribusi yang digunakan tersangka mengandalkan metode Cash on Delivery (COD) dengan berpindah-pindah tempat menggunakan kendaraan Feroza miliknya guna mengelabui petugas di lapangan," tuturnya.
Wikha mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua dan pemuda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bentuk dan kemasan baru peredaran narkotika seperti cairan rokok elektronik maupun saset minuman terlarang.
"Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan tindakan tegas tanpa kompromi serta mendalami jaringan atas yang menyuplai Etomidate dan Happy Water tersebut, demi melindungi ketenteraman warga serta menyelamatkan generasi penerus dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis baru di wilayah Kabupaten Bogor," pungkasnya.
(Awaludin)