"Para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang: 35 orang diberangkatkan periode Agustus 2023 sampai Juni 2024; 50 orang diberangkatkan periode Juli 2024 sampai Maret 2025, di mana 9 orang sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir; lalu 20 orang periode April 2025 sampai Mei 2026, di mana 5 orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir," paparnya.
Kombes Iman menjabarkan, dalam setiap pemberangkatan, Ica menerima dana Rp25 juta dari FH—yang diduga sebagai salah satu agen jaringan Indonesia-Libya di Libya—guna biaya operasional. Dari setiap korban yang ditipu dan diberangkatkan ke Libya, Ica menerima uang sebesar Rp3–5 juta, sedangkan DY mendapatkan uang sebesar Rp3 juta per korban.
"Hasil penyidikan menemukan aliran dana terkait dugaan TPPO tersebut dari transaksi rekening tersangka yang diduga sebagai keuntungan mereka, yakni dari DY sebesar Rp1,7 miliar dan Ica dengan total transaksi Rp9,9 miliar," terangnya.
Lebih jauh kata dia, selain dieksploitasi, para korban juga tidak didaftarkan sebagai PMI di BP2MI serta tidak mendapatkan perlindungan hukum karena syarat administrasinya tidak dipenuhi. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di samping kepolisian terus mengembangkan terduga pelaku lainnya dalam jaringan tersebut, baik di Indonesia maupun di Libya.
"Polri bersama Kemenlu, BP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO. Dalam beberapa hari ke depan kami akan menjemput para korban di negara tujuan," katanya.
(Rahman Asmardika)