JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak Jumat (24/7).
"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada Febrie selama proses hukum berlangsung.
"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya," kata Rudi.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," lanjutnya.
Rudi juga kembali menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung saat ditampilkan ke publik. Ia menyebut hal itu terjadi karena proses yang berlangsung terburu-buru.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," tutup Rudi Margono.
(Fahmi Firdaus )