Buntut Ricuh di Jalan Tambak Menteng, 7 Orang Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 27 Juli 2026 13:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Menteng (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dalam kasus bentrokan warga yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Para tersangka dibagi dalam dua klaster, yakni pengrusakan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan gerobak milik warga. Sementara tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Empat orang tersangka terhadap pengerusakan gerobak warga. Selanjutnya, tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar Budi di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

 

Sementara itu, tiga tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berinisial SK, AS, dan OR. Ketiganya merupakan warga setempat.

"Yang kelompok pengerusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat," kata Budi.

Menurutnya, kedua kelompok yang terlibat bentrokan telah sepakat menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Meski kondisi di lokasi kejadian mulai kondusif, aparat gabungan TNI-Polri masih akan disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

"Apabila memang situasi ini sudah dapat benar-benar dikendalikan, pasti personel juga akan mulai kita tarik, kita kendorkan," tandasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya