Ia menyebut pihaknya juga telah menawarkan opsi pertemuan secara daring maupun mendatangi pihak terkait secara langsung, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
"Kalau tidak bisa hadir ke sini, online juga tidak bisa. Kami tawarkan lagi, kalau tidak bisa online maupun tidak hadir, kami yang ke sana. Tidak direspons juga," ujarnya.
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Moeryono mengatakan perkara kini akan memasuki tahap pembuktian dengan jadwal yang menunggu penetapan majelis hakim.
"Nah karena hari ini kesepakatannya adalah ketidaksepakatan maka sidang berikutnya lanjut pada persidangan untuk pembuktian dan ini tergantung hakimnya kapan akan dilaksanakan persidangan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )