Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2026 14:11 WIB
Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan
Share :

JAKARTA - Mediasi perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin itu akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.

Diketahui, ada tiga pihak dari UGM yang turut digugat dalam perkara ini, yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menerbitkan ijazah Prof Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia.

Bonatua menilai pihak UGM tidak menunjukkan itikad untuk hadir dalam proses mediasi. Padahal mediator telah menawarkan kehadiran secara daring.

"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM yaitu Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na'iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun hakim mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom atau WA pun beliau tidak mau," kata Bonatua usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

"Makanya tadi kita bilang, kita sepakat untuk tidak sepakat. Jadi kita sepakat untuk lanjut ke persidangan, ke pembuktian," ujarnya.

"Nanti di sini kita akan bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 alat bukti yang akan kami tampilkan di persidangan sehingga nanti di sini kita akan mengajak publik untuk menilai bukti-bukti kami," lanjut Bonatua.

Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua menyebut peluang perdamaian masih terbuka selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap para pihak yang digugat dapat menyampaikan permintaan maaf sehingga perkara tidak perlu berlarut-larut.

"Harapan kami juga seperti kata hakim mediator bahwa sebenarnya proses mediasi bisa juga di tengah jalan. Kita juga tidak berharap nanti persidangannya sampai berlarut," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya