Sidang Banding, Kubu Nadiem Sampaikan Perbedaan Fakta dengan Putusan Tingkat Pertama

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 17:45 WIB
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir
Share :

JAKARTA- Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, ingin menunjukan berbedaan fakta dengan putusan yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, dalam sidang banding yang akan digelar Pengadilan Tinggi Jakarta,  Rabu, 5 Agustus 2026.

"Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak memeriksa alat-alat bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Jadi kita sampaikan daftar alat bukti yang tidak dijadikan pertimbangan, padahal alat-alat bukti tersebut merupakan fakta persidangan yang disampaikan saksi yang memiliki korelasi kasualitas dengan keputusan yang diambil atau tindakan-tindakan perbuatan yang menjadi objek perkara,"lanjutnya.

Menurutnya, dalam memori banding yang diajukan itu, pihaknya menyampaikan adanya alat bukti yang diterjemahkan secara berbeda untuk dijadikan pertimbangan majelis menjatuhkan putusannya di tingkat pertama.

Menurutnya, Pengadilan Banding masih memiliki keraguan terhadap permohonan Banding yang mereka sampaikan, di dalam proses pemeriksaan banding majelis Banding dapat memeriksa kembali bukti-bukti yang sudah terungkap di persidangan memiliki kasualitas dengan perkara, tapi tidak dipertimbangkan.

"Bukti-bukti yang diterjemahkan secara berbeda dari fakta yang sebenarnya yang dijadikan dasar pertimbangan majelis tingkat pertama. Kita sangat mengharapkan, karena bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas dan kita sajikan dalam bentuk audiovisual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gampang," tuturnya.

Dia berharap, majelis banding akan mengabulkan permohonannya untuk memeriksa alat-alat bukti tersebut di dalam persidangan banding Nadiem.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya