Sidang Banding, Kubu Nadiem Sampaikan Perbedaan Fakta dengan Putusan Tingkat Pertama

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 17:45 WIB
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir
Share :

Namun, apabila memang majelis sudah memiliki keyakinan yang sama dan dapat memeriksa bukti-bukti yang mereka sampaikan dalam permohonan Banding dan majelis hakim memiliki keyakinan dan dapat menjatuhkan putusan sesuai fakta material yang terungkap di persidangan, mereka pun dapat menerimanya.

"Apabila majelis masih membutuhkan penjelasan atau hal-hal yang perlu didalami sehingga majelis Banding memiliki pengetahuan yang sama dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka dapat saja majelis Banding tidak memeriksa kembali. Karena tanggung jawab majelis Banding juga mencakup terhadap fakta-fakta karena majelis Banding ini masih memeriksa fakta-fakta material yang terungkap di persidangan," bebernya.

Dia lantas mencontohkan soal perbedaan fakta tersebut, misalnya saja pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyebutkan staf ahli menteri yang ditunjuk sangat dominan dan selalu memimpin rapat.

Padahal alat bukti, keterangan saksi  dan notulen rapat menunjukkan fakta berbeda, yakni seluruh rapat dipimpin oleh Dirjen, oleh Direktur, bukan oleh Staf Ahli Menteri.

Lebih jauh, kata dia, majelis hakim tingkat tidak memperhatikan penggalian fakta yang dilakukan tim pengacara Nadiem. Maka itu, dia berharap putusan majelis banding nantinya bisa mencerminkan fakta persidangan, tidak seperti persidangan tingkat pertama karena dasar yang digunakan untuk membuat putusan banyak mengabaikan fakta persidangan.

"Lalu, menerjemahkan secara lain atau dalam bahasa yang lebih keras bisa dikatakan manipulasi dari fakta persidangan. Sehingga memang bisa dinilai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah memiliki agenda dari awal menjatuhkan fonis bersalah terhadap Nadiem,”ujarnya.

 “Agar hal ini tidak berulang oleh majelis Banding, kami mengharapkan fakta-fakta persidangan berupa alat bukti dan keterangan saksi dapat diperiksa kembali di dalam persidangan Banding," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya