Sidang Banding, Kubu Nadiem Sampaikan Perbedaan Fakta dengan Putusan Tingkat Pertama

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 17:45 WIB
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir
Share :

JAKARTA- Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, ingin menunjukan berbedaan fakta dengan putusan yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, dalam sidang banding yang akan digelar Pengadilan Tinggi Jakarta,  Rabu, 5 Agustus 2026.

"Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak memeriksa alat-alat bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Jadi kita sampaikan daftar alat bukti yang tidak dijadikan pertimbangan, padahal alat-alat bukti tersebut merupakan fakta persidangan yang disampaikan saksi yang memiliki korelasi kasualitas dengan keputusan yang diambil atau tindakan-tindakan perbuatan yang menjadi objek perkara,"lanjutnya.

Menurutnya, dalam memori banding yang diajukan itu, pihaknya menyampaikan adanya alat bukti yang diterjemahkan secara berbeda untuk dijadikan pertimbangan majelis menjatuhkan putusannya di tingkat pertama.

Menurutnya, Pengadilan Banding masih memiliki keraguan terhadap permohonan Banding yang mereka sampaikan, di dalam proses pemeriksaan banding majelis Banding dapat memeriksa kembali bukti-bukti yang sudah terungkap di persidangan memiliki kasualitas dengan perkara, tapi tidak dipertimbangkan.

"Bukti-bukti yang diterjemahkan secara berbeda dari fakta yang sebenarnya yang dijadikan dasar pertimbangan majelis tingkat pertama. Kita sangat mengharapkan, karena bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas dan kita sajikan dalam bentuk audiovisual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gampang," tuturnya.

Dia berharap, majelis banding akan mengabulkan permohonannya untuk memeriksa alat-alat bukti tersebut di dalam persidangan banding Nadiem.

 

Namun, apabila memang majelis sudah memiliki keyakinan yang sama dan dapat memeriksa bukti-bukti yang mereka sampaikan dalam permohonan Banding dan majelis hakim memiliki keyakinan dan dapat menjatuhkan putusan sesuai fakta material yang terungkap di persidangan, mereka pun dapat menerimanya.

"Apabila majelis masih membutuhkan penjelasan atau hal-hal yang perlu didalami sehingga majelis Banding memiliki pengetahuan yang sama dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka dapat saja majelis Banding tidak memeriksa kembali. Karena tanggung jawab majelis Banding juga mencakup terhadap fakta-fakta karena majelis Banding ini masih memeriksa fakta-fakta material yang terungkap di persidangan," bebernya.

Dia lantas mencontohkan soal perbedaan fakta tersebut, misalnya saja pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyebutkan staf ahli menteri yang ditunjuk sangat dominan dan selalu memimpin rapat.

Padahal alat bukti, keterangan saksi  dan notulen rapat menunjukkan fakta berbeda, yakni seluruh rapat dipimpin oleh Dirjen, oleh Direktur, bukan oleh Staf Ahli Menteri.

Lebih jauh, kata dia, majelis hakim tingkat tidak memperhatikan penggalian fakta yang dilakukan tim pengacara Nadiem. Maka itu, dia berharap putusan majelis banding nantinya bisa mencerminkan fakta persidangan, tidak seperti persidangan tingkat pertama karena dasar yang digunakan untuk membuat putusan banyak mengabaikan fakta persidangan.

"Lalu, menerjemahkan secara lain atau dalam bahasa yang lebih keras bisa dikatakan manipulasi dari fakta persidangan. Sehingga memang bisa dinilai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah memiliki agenda dari awal menjatuhkan fonis bersalah terhadap Nadiem,”ujarnya.

 “Agar hal ini tidak berulang oleh majelis Banding, kami mengharapkan fakta-fakta persidangan berupa alat bukti dan keterangan saksi dapat diperiksa kembali di dalam persidangan Banding," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya