“Jangan sampai, sebagaimana isi putusan ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ini mengulur-ngulur supaya tidak masuk pokok perkara, ini merupakan upaya penyalahgunaan kewenangan praperadilan. Ada putusan loh,” ujar dia.
“Ketika ada suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kita harus lihat dulu sebagai putusan yang baik dan harus dipatuhi. Kok masuk lagi prapid, kok masuk lagi prapid,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )