JAKARTA - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di lingkungan keluarga.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya. Peristiwa ini menjadi perhatian lantaran dugaan kekerasan terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025.
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," kata Rita, Selasa (11/8/2026).
Perkara tersebut terungkap, setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas.
Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban memperoleh pendampingan, dari layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.
Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation dengan memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi lainnya.
Penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rita.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka kemudian ditangkap dan sejak 16 Juli 2026 ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Saat ini, berkas perkara tahap I telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Identitas korban, kata dia, wajib dilindungi dan proses pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ucap Budi.
(Awaludin)