BANDUNG - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial A sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat. Kendaraan yang dikemudikan pelaku diduga melaju dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Aiptu Asep menjadi korban tabrak lari, setelah selesai mengikuti patroli gabungan dan hendak pulang ke rumah setelah mengikuti apel konsolidasi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka merupakan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menggunakan metode Traffic Accident Analysis dan Scientific Crime Investigation.
“Dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta Scientific Crime Investigation didapat pelakunya tunggal, yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” ujar Kombes Dedi, Selasa (11/8/2026).
Sebelum kecelakaan terjadi, tersangka bersama dua anggota TNI berada di kawasan Simpang Lima. Ketiganya kemudian menggunakan mobil untuk berkeliling hingga akhirnya kendaraan tersebut terlibat kecelakaan dengan Aiptu Asep.
Polisi menyebut kondisi tersangka saat mengemudi menjadi salah satu fakta penting dalam penyidikan. Hasil pemeriksaan, A diketahui mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
“Keterangan sementara pada saat di-BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyinya seperti itu. Ya ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol,” ujarnya.
Setelah kecelakaan, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban. Kendaraan tersebut justru kembali menuju tempat sebelumnya. Rangkaian kejadian itu kemudian ditelusuri penyidik melalui keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.
“Setelah bubar, almarhum atas nama Aiptu Asep rencana mau pulang ke rumahnya melewati jalan depan El Royale, terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia,” katanya.