JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bakal menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/8/2026). Dokter Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak. Ruang sidang 02,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan Praperadilan tersebut. Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkannya.