Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 07:44 WIB
Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis 23 Juli 2026. Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya