JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bakal menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/8/2026). Dokter Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak. Ruang sidang 02,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan Praperadilan tersebut. Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkannya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis 23 Juli 2026. Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.
(Arief Setyadi )