Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 22:30 WIB
Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.

Dalam program Interupsi bertajuk “Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs” di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya