Kasus Oknum Pengacara Peras Pengusaha Rp500 juta, JPU Prediksi Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2026 18:50 WIB
Sidang Oknum Pengacara Peras Pengusaha Rp500 juta
Share :

Dia menegaskan, dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Yaitu dakwaan sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli,” tegasnya.

Pihaknya juga akan mempelajari secara detail eksepsi atau perlawanan terdakwa sebelum memberikan tanggapan pada sidang lanjutan pekan depan.

“Nanti kita pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan, hari Rabu lagi tanggal 26 Agustus kita sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum,” pungkasnya.

Dalam persidangan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dan kabur. Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya