Massa AMPB Bubarkan Diri Usai Temui Pimpinan DPR

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 13:33 WIB
Massa AMPB bubarkan diri dari kawasan DPR RI (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
Share :

JAKARTA - Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri usai menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya membacakan surat komitmen hasil audiensi dengan pimpinan DPR di hadapan massa aksi. Dalam surat tersebut, DPR menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB, peserta yang mulanya memenuhi pintu gerbang utama DPR mulai membubarkan diri dengan tertib. Sebagian massa berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sementara lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang telah diparkir di sekitar kawasan Senayan.

"Terima kasih atas dukungannya, kami pamit dulu," ujar salah satu peserta aksi sebelum meninggalkan lokasi.

Meski massa aksi telah berangsur bubar, sejumlah peserta masih terlihat bertahan di Jalan Gatot Subroto yang telah steril dari lalu lintas kendaraan. Mereka tampak duduk-duduk di sekitar lokasi sambil menunggu rekan-rekannya meninggalkan area demonstrasi.

Hingga pukul 13.18 WIB, aparat kepolisian masih melakukan penyekatan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI untuk mengantisipasi pergerakan massa dan menjaga kelancaran pengamanan.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade bersama politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, politikus PKS Ahmad Heryawan, serta Koordinator AMPB Supriyono naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR kepada massa aksi.

Andre mengatakan, aspirasi massa terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima pimpinan DPR.

"Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani," kata Andre.

Andre menyebut pimpinan DPR telah menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya