JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara soal perusakan fasilitas umum serta aksi pembakaran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam. Polisi menyebut aksi tersebut merupakan ulah kelompok perusuh yang sengaja mengganggu ketertiban umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, sebagian kelompok massa yang hadir setelah aksi warga Pati tidak lagi bertujuan menyuarakan pendapat, melainkan memicu kericuhan dengan mendorong dan membakar pagar utama Gedung DPR/MPR RI.
"Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas," kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Budi mengatakan, aksi penyampaian aspirasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebenarnya telah selesai sejak siang hingga sore. Rombongan tersebut juga telah membubarkan diri secara tertib setelah beraudiensi dengan pimpinan DPR.
"Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap," ujar dia.