BNN Amankan 800 Kg Ketamin di Natuna, Ungkap Modus Baru Penyelundupan Lewat Vape

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 01 September 2026 16:05 WIB
BNN Amankan 800 Kg Ketamin di Natuna (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengungkap penyelundupan narkotika di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 800 kilogram ketamin yang diduga diselundupkan dengan memanfaatkan perangkat vape.

"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Salah satu kapal yang menjadi bagian dari pengembangan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.

Selain temuan ketamin pada kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026.

 

Dia mengungkapkan, kapal tersebut selanjutnya dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.

Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Ditemukannya 800 kilogram ketamin tersebut menjadi alarm serius bagi BNN menyusul maraknya peredaran ketamin melalui modus baru.

Pasalnya, sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Sebanyak 1.420 sampel atau 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin. Temuan pada sejumlah sampel cairan vape menunjukkan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas," tutur Suyudi.

Modus tersebut semakin berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.

 

Rangkaian temuan tersebut memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin, termasuk mendorong agar ketamin dapat masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin.

Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional Indonesia karena celah regulasi ini kerap dimanfaatkan para bandar untuk mengelabui penegak hukum.

"Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita petugas memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun," kata Suyudi.

BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya