Rangkaian temuan tersebut memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin, termasuk mendorong agar ketamin dapat masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin.
Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional Indonesia karena celah regulasi ini kerap dimanfaatkan para bandar untuk mengelabui penegak hukum.
"Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita petugas memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun," kata Suyudi.
BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Awaludin)