JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Ketamine HCl, yang merupakan obat keras golongan anestesi (bius), dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan penegakan hukum.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto menyebut, alasan Ketamine HCl perlu dimasukkan ke dalam golongan narkotika adalah agar penanganannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Salah satunya adalah penyelundupan Ketamine HCl menggunakan kapal Fuchangxing I pada 24 Agustus 2026 di perairan Natuna. Sehari kemudian, petugas kembali mengungkap penyelundupan Ketamine HCl menggunakan kapal MV Ashley.