JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin di perairan Kepulauan Riau (Kepri) ke Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026).
Satu tersangka yang dibawa ke Rutan Bareskrim Polri yakni Wang Li-Chan, warga negara Taiwan. Selain tersangka, barang bukti ketamin juga dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, personel gabungan BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri mengungkap dugaan penyelundupan 800 kg ketamin melalui jalur laut. Barang bukti tersebut ditemukan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi.
“Ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026, kapal tersebut mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea dan Cukai menyusun operasi gabungan untuk mengintersep kedua kapal.
Pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, satgas gabungan berangkat menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan Fuchangxing 1.
Sehari kemudian, petugas berhasil mencegat dan menaiki Fuchangxing 1 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, alat komunikasi, serta seluruh kompartemen Fuchangxing 1. Hasilnya, ditemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing satu kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.
“Satgas operasi gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran satu kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal,” ujarnya.
Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, 800 bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl.
Dari operasi tersebut, aparat menyita 800 kg ketamin, satu kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial WLC, 30 tahun, warga negara Taiwan. WLC disebut berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kg ketamin HCl.
Sementara itu, sembilan awak Fuchangxing 1 dan enam awak MT Ashley masih berstatus sebagai saksi.
Nilai ekonomis ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun. Pengungkapan tersebut juga disebut menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.
(Awaludin)