“Audit seluruh kapal dan operator harus dilakukan. Kalau ada perusahaan yang membandel, berikan sanksi tegas. Keselamatan penumpang, awak kapal dan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” imbuhnya.
Sudjatmiko menekankan, Kemenhub perlu memastikan kondisi kapal tetap prima dengan mewajibkan pemilik melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi fisik kapal dan mesin, termasuk alat pemadam portable dan permanen. Peralatan keselamatan seperti sekoci dan pelampung juga harus dipastikan tersedia dan berfungsi.
“Pastikan juga setiap kapal memiliki fungsi alat rembesan air yang berfungsi secara teknis,” katanya.
Diketahui, Kapal Motor (KM) Virgo Nusantara 8 merupakan kapal buatan Jepang pada 1987 dengan jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro). Kapal dibangun Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari, Jepang, dengan panjang 119 meter, lebar 23 meter, dan tonase kotor 4.277 ton.
Pada 2026, kapal tersebut dipindahkan ke Indonesia dan mulai beroperasi dengan nama KM Virgo Transport 8 pada Juli 2026 untuk melayani rute Surabaya-Banjarmasin. Kemudian, pada 13 September 2026, kapal dilaporkan hilang kontak dan terbalik di perairan Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang.
(Arief Setyadi )