Dewan tersebut menyatakan bahwa rencana perdamaian telah membuka jalan bagi pembebasan dan pemulangan seluruh sandera Israel serta KTT Perdamaian Gaza. Langkah tersebut kemudian diikuti dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 dan pembentukan dewan tersebut.
Pernyataan itu juga menekankan pentingnya diplomasi dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan yang langgeng di Gaza.
Israel disebut belum memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian gencatan senjata yang berlaku sejak 10 Oktober 2025, termasuk mengizinkan masuknya bantuan dan bahan bakar dalam jumlah yang telah disepakati ke Gaza.
Kelompok tersebut juga disebut melakukan serangan mematikan hampir setiap hari di Gaza meskipun gencatan senjata telah berlaku.
Sejak 8 Oktober 2023, genosida Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 174.000 lainnya. Sekitar 90 persen infrastruktur di wilayah tersebut juga telah rusak atau hancur.
(Awaludin)