Legalitas dan Status Fasilitas
Jika bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas, rumah asimilasi, atau bagian dari program tertentu, maka harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Apa status tanahnya, apa status bangunannya, kapan dibangun, dengan anggaran siapa, apa peruntukan awalnya, siapa yang berwenang menggunakan, apakah penggunaannya pernah berubah. Jika benar diperuntukkan bagi kegiatan asimilasi, bagaimana prosedur warga binaan dapat menempati bangunan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena sebuah bangunan tidak menjadi legal hanya karena secara administratif pernah disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas tertentu. Legalitas bangunan harus beriringan dengan legalitas penggunaan. Bangunan yang sah sekalipun dapat menjadi persoalan apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kesetaraan Perlakuan
Warga binaan memang tetap memiliki hak yang harus dihormati. Pemasyarakatan bukan berarti menghilangkan martabat manusia. Namun, penghormatan terhadap hak tidak juga bisa dinilai dengan pemberian fasilitas istimewa di luar ketentuan. Prinsip pemasyarakatan justru menghendaki pembinaan yang manusiawi sekaligus tertib, terukur, dan berdasarkan aturan.
Karena itu, audit harus membandingkan fasilitas yang diterima warga binaan. Apakah fasilitas tertentu diberikan berdasarkan kriteria objektif? Apakah setiap warga binaan yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan yang sama? Ataukah fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu?
Di titik inilah konsep perlakuan khusus harus dibedakan dari perlakuan istimewa. Perlakuan khusus dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Sebaliknya, perlakuan istimewa menjadi problematik apabila diberikan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, kedekatan, pengaruh, atau pembayaran tertentu.