Keluar Masuk Barang
Temuan fasilitas berupa barang-barang yang tidak lazim membawa publik pada satu pertanyaan, bagaimana barang tersebut bisa masuk ke lingkungan lapas?
Setiap lembaga pemasyarakatan memiliki sistem keamanan dan pengawasan. Maka, audit perlu memeriksa prosedur penerimaan barang, pemeriksaan kendaraan, daftar barang masuk, pemeriksaan petugas, penggunaan alat pengamanan, hingga rekaman CCTV apabila tersedia.
Jika barang dapat masuk tanpa prosedur yang memadai, masalahnya bukan lagi sekadar temuan barang seperti TV, Kulkas maupun miras, tapi ada masalah pengendalian internal yang harus diperbaiki.
Pengawasan Eksternal
Ini merupakan pelajaran paling penting. Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika tim pengawas mengalami hambatan dalam melakukan pemeriksaan lapangan, maka masalah ini harus dilihat secara serius.
Pengawasan eksternal tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap institusi yang diawasi. Keberadaan pengawas eksternal justru merupakan bagian dari mekanisme _checks and balances_ .
Ombudsman sendiri mencatat bahwa timnya sempat ditolak masuk ke blok dan mengalami hambatan berkomunikasi dengan warga binaan yang ditemui. Sementara pasal 34 UU 37 Tahun 2008 mengamanahkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan lapangan, Ombudsman dapat mendatangi objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi terkait.
Jika akses pengawasan terhambat, maka audit juga harus memeriksa budaya organisasi, apakah petugas memahami kewajiban membuka akses pengawasan, apakah ada SOP yang jelas, siapa yang memberikan instruksi, dan bagaimana pertanggungjawaban apabila pengawasan eksternal dihalangi.
Di sinilah letak pelajaran berharganya, bahwa masalah lapas tidak cukup dilihat dari tembok, sel, dan petugas jaga. Masalahnya ada pada sistem akuntabilitas di balik tembok tersebut. Karenanya, audit menyeluruh sangatlah penting!.
(Awaludin)