Administrasi Penghuni
Audit harus mampu menjawab siapa yang menempati setiap bangunan atau ruang khusus, sejak kapan, berdasarkan keputusan siapa, dan dalam kapasitas apa. Semua itu harus memiliki jejak administrasi. Tidak boleh terdapat penghuni yang secara faktual berada di suatu fasilitas tetapi tidak jelas dasar penempatannya.
Karenanya, pemeriksaan perlu mencocokkan data warga binaan dengan data penempatan, registrasi, perpindahan kamar, izin kegiatan, catatan keluar-masuk, serta dokumen lain yang relevan. Jika terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi lapangan, perbedaan tersebut harus menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Anggaran dan Aset
Inilah bagian yang tidak boleh dilewatkan. Fasilitas mewah tidak mungkin hadir tanpa sumber daya. Jika terdapat bangunan, renovasi, furnitur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, kendaraan, atau sarana lain, harus diketahui dari mana sumber pembiayaannya.
Apakah berasal dari APBN? Apakah melalui pengadaan resmi? Apakah merupakan aset dinas? Apakah berasal dari sumbangan? Apakah dibangun atau disediakan oleh pihak ketiga? Apakah terdapat kontribusi dari warga binaan?
Oleh karenanya, audit harus menelusuri sumber dana, dokumen pengadaan, kontrak, nilai pekerjaan, penerima pembayaran, serta status aset. Audit aset juga penting untuk memastikan tidak terdapat penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Transaksi dan Pungutan
Tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa fasilitas tersebut pasti diperoleh melalui pembayaran. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan. Justru audit harus membuktikannya.
Apakah terdapat uang yang dibayarkan untuk memperoleh kamar tertentu? Apakah terdapat pungutan untuk fasilitas tertentu? Apakah ada pihak yang menjadi perantara? Apakah terdapat transaksi antara keluarga warga binaan dengan petugas atau pihak lain? Apakah terdapat pola pembayaran yang berkaitan dengan pemberian fasilitas?
Jika terdapat indikasi transaksi, pemeriksaan harus diperluas pada aliran dana dan hubungan antara pemberi dan penerima. Di sini audit tidak lagi sekadar audit administrasi, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.