JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Untuk itu, Komisi III DPR RI langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri usulan Presiden.
Hal itu diketahui dari Rapat Pleno Komisi III DPR RI terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Prihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.
Habiburokhman berkata, Bamus DPR RI telah membahas surat tersebut. Hasilnya, Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap calon Kapolri, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
"Sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah. DPR ini hari ini tanggal 30 tadi tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," kata Habiburokhman.
"Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju. Apakah setuju?" tanya Habiburokhman yang lamgsung disambut serua setuju dari peserta rapat.
(Fahmi Firdaus )