SOLO - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Jokowi menegaskan, bahwa pergantian pimpinan tertinggi di institusi Polri merupakan hak prerogatif Presiden.
"Itu kewenangan, hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (1/10/2026).
Selain itu, lanjut Jokowi, Listyo juga telah cukup lama menjabat Kapolri. Diketahui, Listyo menjabat Kapolri selama 5 tahun 8 bulan. Sehingga, memang sudah saatnya dilakukan pergantian.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).