JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
"Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).
Meski menolak permintaan tersebut, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan. Sidang untuk mendengarkan keterangan tersebut akan digelar pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
"Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB," tutur Saldi.
Mahkamah menilai pemberi keterangan yang akan dihadirkan merupakan pihak yang keterangannya diperlukan dalam perkara tersebut. Mahkamah juga menegaskan bahwa pihak yang dihadirkan bukan untuk kepentingan pemohon.
"Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi insya Allah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon," kata Saldi.
Sebelumnya, permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan diajukan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pada 28 September 2026 agar Gibran dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.
Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.
"Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian," kata Bambang dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026).
"Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil," sambungnya.
(Awaludin)