Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 11:41 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang rampung menjalani pemeriksaan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, Sitti Husniah tidak dilakukan penahanan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (2/10/2026).

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya