Fuad bahkan meminta majelis hakim membantu memulihkan reputasinya. Dia merasa dirinya seolah menjadi pihak yang harus menanggung berbagai persoalan hanya karena telah dicekal dalam perkara tersebut.
“Supaya karena Fuad sudah dicekal, jadi semua permasalahan kita buang ke Fuad! Di pengadilan ini wajib saya minta pertolongan kepada pengadilan untuk membersihkan nama saya!” tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan terungkap adanya koreksi dari seorang saksi terkait sumber informasi mengenai dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah tersebut.
Adapun Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan. Kuota tambahan tersebut semestinya dikelola sesuai ketentuan, namun dalam pelaksanaannya terjadi pembagian yang menjadi persoalan hukum.