Jaksa mendakwa kebijakan pembagian kuota tersebut menyebabkan kuota haji reguler dan haji khusus tidak dibagikan sesuai ketentuan. Dari total tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2024, kuota tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Pembagian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Yaqut. Jaksa menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan pembagian kuota haji dan berdampak terhadap jemaah haji reguler.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kasus ini kemudian dikembangkan KPK dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur, untuk mendalami dugaan aliran uang maupun pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan kuota haji.
(Awaludin)