JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Sebelum persidangan dimulai, puluhan aparat TNI-Polri telah bersiaga di sekitar Gedung MK sekira pukul 15.25 WIB. Mereka dikerahkan untuk melakukan pengamanan saat pembacaan putusan.
Terlihat personel TNI dan polisi mengikuti apel di halaman Pilar 9 Gedung MK. Para aparat tampak berdiri berbaris dan menerima arahan sebelum menjalankan tugas pengamanan.
Sejumlah personel kepolisian juga tampak berkoordinasi dengan pegawai MK untuk membahas teknis pengamanan. Sekadar informasi, gugatan ini mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Denny Indrayana Cs dalam permohonannya menegaskan syarat pendidikan SLTA sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.