Denny Indrayana Cs meyakini pencalonan Wapres Gibran cacat administratif karena tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun meyakini Mahkamah akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs ini. Keyakinan itu didasarkan pada kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.
"Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural," kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin 5 Oktober 2026.
(Arief Setyadi )