JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK sebelumnya menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga menanggapi MK yang menyatakan tidak menemukan bukti mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," ujar Gibran.
Sementara terkait catatan MK mengenai bukti kelulusan yang diserahkan dalam perkara tersebut, Gibran mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih," tutup Gibran.