Kortas Tipikor Tetapkan 'Tangan Kanan' Bupati Gowa Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 10:17 WIB
Kasus dugaan pemerasan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) kembali menetapkan satu tersangka, di kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengungkapkan, penetapan tersangka terbaru adalah HA yang merupakan 'tangan kanan' Bupati Gowa Sitti Husniah. 

“Sudah tersangka,” kata Hernowo saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).

Ia belum memberikan penjelasan panjang lebar terkait penetapan tersebut. 

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya