Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Ketua Panja RUU Pemilu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 12:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Penetapan dilakukan dalam rapat internal yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Dasco mengatakan, Panja RUU Pemilu perlu dibentuk untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Ia menyampaikan, Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja RUU Pemilu dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.

 

Dasco mengatakan, pembentukan Panja dan penetapan ketua Panja RUU Pemilu merupakan bentuk komitmen DPR dalam menjalankan amanat Prolegnas Prioritas Tahun 2026 secara optimal. Ia berharap, penyusunan RUU Pemilu dapat berjalan secara terbuka, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Dengan ditetapkannya Panja dan ketua Panja, dengan ini bangsa Indonesia menuju pemilihan umum," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya