9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK Buntut Sidang PHPU Ijazah Gibran

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 20:53 WIB
THMP laporkan hakim konstitusi ke MKMK (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Kalau legal standing-nya enggak ada kenapa dilanjutin? Kenapa masuk ke pokok perkara. Ini tentu mengganggu persoalan peradilan," ujar Suhadi.

Menurut Suhadi, MK juga menabrak syarat formil batas pengajuan permohonan PHPU yang sedianya hanya dibatasi tiga hari. "Ajaran mana yang mengatakan boleh dibuka? Jadi syarat formil berkaitan dengan tenggang waktu benar-benar ditabrak oleh MK," ungkap Suhadi.

Suhadi menilai MK memiliki kepentingan untuk memframing tidak baik terhadap seorang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Padahal, lanjut dia, Gibran telah duduk sebagai Wakil Presiden yang sah.

"Kita katakan MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin utama dalam persoalan ini," tutur dia.

Dalam permohonannya, THMP meminta MKMK agar memanggil seluruh Hakim Konstitusi dan menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik atau perilaku hakim. THMP juga meminta para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik disanksi menurut ketentuan yang ada.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya