JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini dilayangkan buntut terselenggaranya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang isinya mempersoalkan keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Sembilan-sembilannya kita laporkan sehingga tidak perlu kita sebutkan nama-namanya. Karena tidak ada yang dissenting juga kan. Semua akur menguji kesalahan, kuorum, sama," tegas Koordinator THMP, Suhadi, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Ini yang menjadi konsentrasi laporan kami karena kami merasa MK sengaja melakukan seperti ini yang mengarah kepada sikap blunder yang mengarah ke pemeriksaan pokok perkara," jelas Suhadi.
Suhadi juga menyebut putusan MK terkait PHPU ijazah Gibran memiliki kejanggalan lantaran para pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing. Menurutnya, apabila para pemohon tidak memiliki legal standing, maka Mahkamah seharusnya tidak perlu memeriksa pokok perkara.
"Kalau legal standing-nya enggak ada kenapa dilanjutin? Kenapa masuk ke pokok perkara. Ini tentu mengganggu persoalan peradilan," ujar Suhadi.
Menurut Suhadi, MK juga menabrak syarat formil batas pengajuan permohonan PHPU yang sedianya hanya dibatasi tiga hari. "Ajaran mana yang mengatakan boleh dibuka? Jadi syarat formil berkaitan dengan tenggang waktu benar-benar ditabrak oleh MK," ungkap Suhadi.
Suhadi menilai MK memiliki kepentingan untuk memframing tidak baik terhadap seorang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Padahal, lanjut dia, Gibran telah duduk sebagai Wakil Presiden yang sah.
"Kita katakan MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin utama dalam persoalan ini," tutur dia.
Dalam permohonannya, THMP meminta MKMK agar memanggil seluruh Hakim Konstitusi dan menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik atau perilaku hakim. THMP juga meminta para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik disanksi menurut ketentuan yang ada.
(Arief Setyadi )