JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menangkap Tatang Winata (TW), buronan tersangka kasus dugaan penyelundupan telepon seluler (handphone/HP) dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah TW terpantau tiba dari Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2026).
“Penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta adanya seseorang yang masuk dalam objek *Subject of Interest* (SOI) atas nama Tatang Winata yang memiliki kesamaan tanggal lahir,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.