DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Terkait Putusan MK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 09:06 WIB
Ilustrasi.
Share :

Sebaliknya, jika statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), DKPP akan menginformasikannya secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi. Hal ini diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Khusus aduan berstatus BMS, DKPP memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak notification diterima. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," terang Raka.

Prosedur serupa berlaku pada verifikasi materiel. Aduan yang lolos verifikasi materiel selanjutnya dilimpahkan sebagai perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.

"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami seluruh berkas dalam proses verifikasi sesuai dengan batas waktu yang diatur perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," pungkas Raka.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya