DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Terkait Putusan MK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 09:06 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Laporan yang menyeret pimpinan KPU dan Bawaslu RI tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).

"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

Raka menegaskan pihaknya menghormati setiap pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurutnya, seluruh laporan yang masuk ke DKPP dipastikan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam tahap verifikasi administrasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, prosesnya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ujarnya.

Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formil untuk menilai kelengkapan persyaratan laporan. Adapun verifikasi materiel adalah pemeriksaan alat bukti dan relevansinya terhadap pokok aduan guna menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan.

Apabila dalam verifikasi administrasi aduan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), berkas akan diberi nomor registrasi aduan dan berlanjut ke verifikasi materiel.

 

Sebaliknya, jika statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), DKPP akan menginformasikannya secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi. Hal ini diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Khusus aduan berstatus BMS, DKPP memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak notification diterima. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," terang Raka.

Prosedur serupa berlaku pada verifikasi materiel. Aduan yang lolos verifikasi materiel selanjutnya dilimpahkan sebagai perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.

"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami seluruh berkas dalam proses verifikasi sesuai dengan batas waktu yang diatur perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," pungkas Raka.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya