DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Terkait Putusan MK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 09:06 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Laporan yang menyeret pimpinan KPU dan Bawaslu RI tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).

"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

Raka menegaskan pihaknya menghormati setiap pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurutnya, seluruh laporan yang masuk ke DKPP dipastikan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam tahap verifikasi administrasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, prosesnya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ujarnya.

Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formil untuk menilai kelengkapan persyaratan laporan. Adapun verifikasi materiel adalah pemeriksaan alat bukti dan relevansinya terhadap pokok aduan guna menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan.

Apabila dalam verifikasi administrasi aduan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), berkas akan diberi nomor registrasi aduan dan berlanjut ke verifikasi materiel.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya