Penyidik Rossa Purbo Digeser Jadi Kapolres Bangkalan, KPK: Tak Ganggu Penuntasan Perkara

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 12:56 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Share :

JAKARTA - Pergeseran personel Polri yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan mengganggu penuntasan perkara di lembaga antirasuah tersebut. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul diangkatnya penyidik Rossa Purbo Bekti sebagai Kapolres Bangkalan, Jawa Timur.

"Pemberantasan korupsi adalah kerja kolaboratif, termasuk dalam suatu penanganan perkara yang dilakukan secara teamwork. Sehingga pergeseran personel tidak akan mengganggu penuntasan perkara di KPK melalui manajemen sumber daya yang ada," kata Budi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Budi menyebutkan, selama bertugas di KPK, Rossa dikenal sebagai sosok yang berintegritas dan memiliki pengalaman yang lengkap. Rossa juga merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

"Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama bertugas di KPK diharapkan menjadi nilai tambah dalam memperkuat koordinasi dan sinergi KPK–Polri ke depan," ujarnya.

Diketahui, Rossa ditunjuk menggantikan AKBP Wibowo yang dimutasi menjadi Wakapolresta Sumenep, Polda Jatim.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Dharmapala atas nama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya