Bantah Hasyim Eks Ketua KPU, Doli Kurnia Klaim Kantongi Bukti Pasal "Ijazah Gibran" Diselundupkan

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 17:15 WIB
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat maupun tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, yang menyatakan pasal tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.

“Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Doli, rancangan PKPU semestinya melalui uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Ia menyebut dokumen yang diterima Komisi II DPR maupun dokumen yang diperoleh dari peserta uji publik sama-sama tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.

“Jadi data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu,” ujarnya.

Doli menjelaskan, kewenangan menyusun PKPU berada di tangan KPU, sedangkan DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang.

Menurut dia, konsultasi dengan DPR bukan berarti parlemen mengambil alih kewenangan KPU. Konsultasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan rancangan peraturan diketahui dan ditelaah sebelum ditetapkan.

Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut bisa muncul jika memang tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR.

Doli menyebut ada dua titik yang memungkinkan pasal tersebut dimasukkan. Namun, ia belum merinci tahapan mana yang dimaksud.

“Kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya, itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” tuturnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu belum bersedia membeberkan secara terbuka dokumen yang menjadi dasar klaimnya maupun kronologi lengkap perubahan rancangan tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikannya secara lengkap dalam forum yang tepat agar proses penyusunan aturan dapat diperiksa bersama.

“Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,” tegasnya.

Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, Doli meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh penyelenggara pemilu. Ia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak diperlihatkan kepada publik agar proses munculnya pasal tersebut dapat ditelusuri.

“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya