JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, mengakui masih terdapat persoalan tata kelola dan administrasi pendidikan di Indonesia, khususnya terkait mekanisme penyetaraan hasil akademik atau ijazah dari luar negeri.
Hal ini diungkapkan Lalu sekaligus untuk menyikapi polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi perbincangan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tentu meminta kepada stakeholder, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri," kata Lalu di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia mengungkapkan, selama ini pemerintah hanya menggunakan regulasi internal, seperti Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen), untuk menerjemahkan nilai akademik lulusan luar negeri. Namun, aturan yang ada dinilai belum cukup kuat, termasuk terkait standar konversi nilai.
"Nah, karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, Komisi X DPR sepakat menjadikan polemik ini sebagai momentum perbaikan sistem administrasi pendidikan nasional. Komisi X akan memasukkan aturan baku mengenai penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
(Arief Setyadi )